Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan SATUWAKAF IndonesiaSATUWAKAF IndonesiaKETENTUAN PENGGUNAAN SATUWAKAF INDONESIASalam dari SATUWAKAF Indonesia!Seperti halnya penyedia layanan pada umumnya, Kami memilik Ketentuan Penggunaan yang harus Anda setujui supaya Anda bisa menggunakan layanan Kami. Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform SATUWAKAF Indonesia, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform SATUWAKAF Indonesia ini.Ketentuan Penggunaan ini adalah perjanjian antara Anda selaku pengguna dan SATUWAKAF Indonesia untuk menghindari kesalahpahaman di masa yang akan mendatang, Harap diketahui bahwa Kami dapat mengubah, memodifikasi, menambah dan menghapus Syarat ini sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kami atau mencerminkan perubahan atas operasional Kami, dengan ketentuan bahwa Kami akan melakukan upaya yang wajar untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan atas Ketentuan .Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar dan/atau menggunakan Platform SATUWAKAF Indonesia ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu .Ketentuan Umum

A. Definisi

  • Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara Penyedia Platform dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan nama Pengunjung Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh Penyedia Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan pendaftaran data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password)
  • Pengguna adalah setiap orang yang mengakses dan menggunakan layanan yang disediakan oleh platform kami.
  • Penggalang Dana adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum selanjutnya disebut sebagai Nazhir Wakaf Uang.
  • Pengaksesan SATUWAKAF Indonesia mengikat Anda pada peraturan perundang-undangan terkait Ketentuan Penggunaan ini.

B. Penerima Manfaat

  • Pihak yang merangkap sebagai Lembaga dan terdaftar dalam SATUWAKAF Indonesia atau;
  • Pihak lain selain lembaga yang adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum, yang menerima manfaat (beneficiary) atas Dana dari suatu program.

C. Ketentuan

  • Wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan SATUWAKAF Indonesia .
  • Wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana.
  • bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.
  • Telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta penggalang dana berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat :

    - Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis;
    - Proses Pencairan Dana
  • Memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana di Platform SATUWAKAF Indonesia:
    - Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
    - Pembuatan Penggalangan Dana; 
    - Verifikasi;
    - Pengelolaan penggalangan dan;
    - Pencairan dana
    - Menyalurkan Dana kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga);
    - Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana.
  • Dalam hal apabila Penggalang Dana yang memiliki kesepakatan terpisah dengan SATUWAKAF Indonesia dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada SATUWAKAF Indonesia, maka Penggalang Dana menyetujui dan memahami bahwa SATUWAKAF Indonesia berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
  • Penggalang Dana dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform SATUWAKAF Indonesia, namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana, ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana, ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Dana, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana. Penggalang Dan tidak akan menggunakan Platform SATUWAKAF Indonesia untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform SATUWAKAF Indonesia maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dengan ini menyatakan Platform SATUWAKAF Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang dana;
    • Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana;
    • Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana; dan
    • Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dan, sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  • Dalam hal apabila Penggalang Dana melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh SATUWAKAF Indonesia. Penggalang Dana menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform SATUWAKAF Indonesia secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform SATUWAKAF Indonesia.
  • SATUWAKAF Indonesia berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Dan bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform SATUWAKAF Indonesia.
Syarat Menjadi Lembaga
  • Badan Hukum, adalah merupakan organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan;
  • Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;
  • Lembaga menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada situs kami merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Menjamin dan menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Lembaga ke Platform, termasuk, namun tidak terbatas pada:
    • Hubungan antara Lembaga dengan Penerima Manfaat;
    • Status sebagai bukan pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata; dan
    • Status sebagai bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
  • Menunjuk 1 (satu) rekening bank dari salah satu Mitra Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka Pencairan Dana yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat, dimana Lembaga dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada Penyedia Platform dengan mengirimkan permintaan melalui SATUWAKAF Indonesia disertai alasan-alasannya;
Ketentuan Verifikasi
  • Seluruh Penggalang Dana dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana miliknya. Penggalang Dana untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
  • Penggalang Dana dilarang menggunakan layanan SATUWAKAF Indonesia untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  • Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penggalang Dana berikut:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas;
    • Nomor ponsel yang aktif. Apabila akun Penggalang Dana merupakan akun personal, maka Penggalang Dana hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Penggalang Dana merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dan perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan dan;
    • Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
  • Penggalang Dana dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP. Apabila Penggalang Dana dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana telah memahami dan menyetujui bahwa SATUWAKAF Indonesia berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas. Apabila Penggalang Dana memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan SATUWAKAF Indonesia berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut.
  • Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
    • Dokumen Medis; dan
    • Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima DanaDetail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan SATUWAKAF Indonesia jelaskan .
  • Penggalang Dana memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh SATUWAKAF Indonesia sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal SATUWAKAF Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu. SATUWAKAF Indonesia tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana dalam proses verifikasi.
  • Setiap Penggalang Dana yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan SATUWAKAF Indonesia diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana dan SATUWAKAF Indonesia. 
  • SATUWAKAF Indonesia tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun.